·
bisa dipisahkan dari kehidupan muda-mudi. Di antara acara pada waktu
ngalungbang
adalah mandi di tujuh muara atau tujuh pancuran. Di
beberapa tempat ada acara-acara permainan yang cenderung menuju kc
arah pemilihan jodoh, seperti halnya
jaringan
di daerah Indramayu.
Mudah difahami bahwa anak muda akan sangat kecewa, jika pada suatu
Malam purnama turon hujan.
Adanya hiburan seperti wayang, nayuh, reog, dan sebagainya yang
diselenggarakan olch orang yang punya kenduri, merupakan kesempatn
bergaul yang baik bagi muda-mudi. Mereka pergi dan pulang menonton
bersama-sama. Merupakan kebanggaan bagi pemuda, jika ada kesem–
patan mengantar pulang seorang gadis. Sebaliknya, gadis pun merasa
senang jika pulang nonton diantar olch seorang pemuda. Biasanya
pengantar itu diperkenankan menginap di rumah gadis yang diantarnya.
Keadaan semacam ini sudah menunjukkan kecenderungan ke arah per–
nikahan. Dikatakan sudah
bene·beureuh
artinya sudah ada ikatan saling
mencintai.
Ada/ dan upacara perkawinan
Perkawinan adalah suatu kegiatan daur hidup yang bersifat univer–
sal, terdapat pada setiap masyarakat 4i dunia ini. Perkawinan juga
merupakan peristiwa daur hidup seseorang yang sang penting, yang
mengubah status seseorang, baik status dalam kehidupan sosial maupun
(
dalam beberapa hal) yang bertalian dengan kehidupan religius. Banyak
kegiatan-kegiatan yang diperuntukkan bagi orang yang sudah
kawin/ berumah tangga dan terlarang dikerjakan oleh orang yang
belum kawin. Perubahan status ini perlu diketahui oleb warga
masyarakat. Karena itu mudah difahami, jika berhubung dengan
perkawinan ini banyak upacara dilakukan.
Ada lima macam kegiatan adat yang bertalian dengan perkawinan,
yaitu meminang, seserahan, ngeuyeuk seureuh, pernikahan itu sendiri
dan setelahnya, termasuk mengatur tempat tinggal sesudahnya.
1.
Meminang
Menurut adat Sunda yang asli, meminang dilakukan oleh orang tua
fihak laki-laki kepada orang tua fihak perempuan. Sejalan dengan
banyaknya pemuda yang pergi merantau, pelaksanaan meminang tidak
lagi seluruhnya dilakukan seperti ketentuan tersebut, meskipun prinsip;
'
fihak laki-laki yang ambil inisiatif' tetap dipertahankan.
Acara meminang secara tradisional. dimulai dengan kunjungan
orang tua si pemuda kepada orang tua si gadis untuk mencari keterang–
an, apakah gadis yang dimaksud belum .ada yang punya. Andaikata,
memang bolum, dan diperoleh kala sepakat untuk menjodohkan kedua
anak muda itu, maka terwujudlah persetujuan antara kedua fihak.
Hak Aiues Publikasi
Online :
157
Perpustakaan Nasional Republik Indonesia