Page 168 - Adat dan Upacara Perkawinan Daerah Maluku

Basic HTML Version

maka perceraian itu hanya bisa teqadi kalau di antara kedua belah
pihak (suami dan istri) terdapat kelainan-kelainan jaSIDaniah
maupun rohaniah yang bisa mengancam kelanjutan kehidupan
rumah tangga mereka di kemuelian hari.
Pada perceraian yang belakangan ini (kelainan jasmaniah
maupun rohaniah), biasanya menjaeli tanggung jawab moral bagi
sang suami untuk menjamin istrinya, kendatipun dia sudah diper–
bolehkan kawin lagi menurut hukum negara maupun hukum
agama.
Dari segi hukum agama, adat mengenai perceraian tidak lagi
mendapat tempat di dalam uraian
ini.
Pada masa sekarang, perce–
raian sudah diatur dalam hukum/undang-undang perkawinan yang
menjadi milik seluruh bangsa Indonesia. Pada masa yang lampau,
••
sebelum ada tatacara kehidupan yang teratur, maka adalah gejala
umum bagi semua umat manusia untuk. melanggar adat dalarn
perceraian, dan hal ini tidak dapat disangkallagi.
HUKUM
WARIS.
Tentang hukum waris, permulaannya sudah diuraikan di
dalam bab tentang bentuk-bentuk perkawinan dengan pelaksanaan
perkawinan, terutama di dalam harta kawin. Hal ini dapat dilihat
di dalam adat masyarakat Tanimbar dan Kei di Maluku Tenggara.
Tatacara proses penanggulangan
harta kawin,
di dalam hukum
waris mereka yang turut dalam penanggungan harta kawin, akan
menentukan arah jalannya hak waris menurut garis keturunan
ayah. Tentang hal ini sudah diuraikan dalam bab-bab permulaan,
terutama mengenai pembagian
harta pusaka
dan
dati.
Untuk
masyarakat di Maluku mempunyai pola yang sarna. Bagi negeri–
negeri yang beragama Islam, hukum waris jelas tergambar, sehiogga
pelanggaran-pelanggaran hukum waris itu dapat diatasi dengan
mudah. Selain itu, sistem
pela,
yang merupakan ciri kehidupan
kekeluargaan di sini turut berperan dalam menentukan warisan
sesuatu negeri atau keluarga. Pada umumnya menurut adat di
daerah Maluku tidak ada satu hukum waris pun yang tertulis yang
dapat dijadikan pegangan dalam memecahkan masalah hak waris
InI .
Yang masih berlaku sampai sekarang, ialah tatacara di dalam
menentukan hak pusaka dan hak
dati,
dengan struktur
Kepala
Pusaka
dan
Kepala Dati,
adalah
anak pusaka
dan
anak dati
seperti
yang sudah dijelaskan di depan .
156
tyk
AIMs
PubIiIwI
0nInt
:
Perpostakaan Nastonal Repoblik Indonesia