berhasil mendapatkan keturunan. Bila usaha sudah dilaksanakan
namun tidak juga berhasil maka biasanya kedua suami-isteri
dimaksud pasrah kepada Tuhan, dengan tidak menj adikan re–
taknya perkawinan. Untuk lebih mempererat hubungan kedua
suami isteri yang tidak berketurunan tersebut mengambil atau
mengangkat anak yang berasal dari keluarga dekat; anak saudara
dari isteri atau suami sebagai anak sendiri baik disahkan mela–
lui Pengadilan Negeri atau tidak. Disamping itu ada juga suami–
isteri yang tidak berketurunan itu dengan mufakat keduanya se–
cara ikhlas dan jujur memutuskan untuk bercerai guna masing–
masing pihak berkesempatan mengadakan kawin ulang dengan
pria atau wanita lain untuk mendapat keturunan. Hal semacam
ini waJaupun ada, tetapi jarang dilakukan.
Mas kawin/mahar.
Sebenarnya mas-kawin/mahar ini berlaku
untuJ< akad -nikah menurut hukum perkawinan Islam yang me–
rupakan kewajiban seorang pria melakukannya kepada wani ta
bakaJ isterinya yang sudah ditetapkan menurut persetujuan
wanita dimaksud. Kewajiban yang diberikan itu dapat berupa
uang dapat pula berupa barang sesuai menurut persetujuan yang
sudah ditetapkan. Karena hal tersebut sudah merupakan keten–
tuan dalam perkawinan maka mas kawin/mahar menurut penger–
tian sebenamya tidak dibicarakan lagi.
Yang harus dilunaskan untuk mengisi adat seperti yang
dimaksud dalam uraian
ini
bukan pemberian yang menjadi ke–
wajiban bagi pria pada upacara akad nikah, tetapi pemberian
yang disiapkan oleh pihak keluarga pria untuk mengisi ada t
sebelum dilaksanakan upacara perkawinan. Dalam suku bangsa
Melayu di kota Bengkulu pemberian tersebut dinamai
Uang adat
atau
uang hantaran
sebagai jaminan dilaksanakannya adat dan
upacara perkawinan setelah diterima oleh pihak wanita. Bentuk
dan jurnlahnya ditetapkan jauh hari sebelum dilaksanakan upaca–
ra
mengantek belanjo
atas permupakatan kedua belah pihak.
Uang adat
itu sepenuhnya menjadi tanggungjawab pihak laki–
laki.
Biasanya
uang adat
atau
uang hantaran
dimaksud berwujud
uang kontan dengan jumlah yang sudah disepakati, kemudian
ditambah dengan sumbangan pihak pria untuk kelancaran jalan–
nya upacara yang dipusatkan di tempat pihak wanita. Mengenai
tambahan sebagai pengiring
uang adat
dapat berbentuk uang,
dapat pula berbentuk barang (in natura) yang dibutuhkan dalam
44